<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Media Independen</title>
	<atom:link href="http://mediaindependen.com/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://mediaindependen.com</link>
	<description>Portal tentang Independensi Media</description>
	<lastBuildDate>Fri, 27 Jan 2012 10:46:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.1</generator>
		<item>
		<title>Info Penghargaan “Ulrich Wickert Award” untuk jurnalis</title>
		<link>http://mediaindependen.com/uncategorized/2012/01/27/info-penghargaan-%e2%80%9culrich-wickert-award%e2%80%9d-untuk-jurnalis.html</link>
		<comments>http://mediaindependen.com/uncategorized/2012/01/27/info-penghargaan-%e2%80%9culrich-wickert-award%e2%80%9d-untuk-jurnalis.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 27 Jan 2012 10:25:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Imung</dc:creator>
				<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[artikel]]></category>
		<category><![CDATA[jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[Lomba]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mediaindependen.com/?p=1736</guid>
		<description><![CDATA[Setiap tahun, Ulrich Wickert Foundation memberikan penghargaan kepada jurnalis, untuk setiap artikel dan laporan jurnalistik terbaik yang mengangkat persoalan hak-hak anak di seluruh dunia. Penghargaan jurnalistik ini juga didedikasikan bagi anak-anak di negara berkembang, yang menyuarakan hak-hak mereka sendiri, dalam proyek media Plan International.  Penghargaan ”Ulrich Wickert Award” Kategori Internasional diberikan untuk jurnalis dari negara [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span id="yui_3_2_0_1_1327659207812117" style="font-family: Times New Roman;">Setiap tahun, Ulrich Wickert Foundation memberikan penghargaan kepada jurnalis, untuk setiap artikel dan laporan jurnalistik terbaik yang mengangkat persoalan hak-hak anak di seluruh dunia. Penghargaan jurnalistik ini juga didedikasikan bagi anak-anak di negara berkembang, yang menyuarakan hak-hak mereka sendiri, dalam proyek media Plan International. </span></p>
<div><span style="font-family: Times New Roman;"> </span><span style="font-family: Times New Roman;">Penghargaan ”Ulrich Wickert Award” Kategori I<var id="yiv820720768yui-ie-cursor"></var>nternasional diberikan </span><span style="font-family: Times New Roman;">untuk jurnalis dari negara di mana Plan bekerja (termasuk Indonesia). Penghargaan ini diberikan untuk karya jurnalistik yang mengangkat persoalan hak-hak anak. </span></div>
<div><span style="font-family: Times New Roman;"> <span id="more-1736"></span></span></div>
<div id="yui_3_2_0_1_1327659207812121"><span id="yui_3_2_0_1_1327659207812119" style="font-family: Times New Roman;">Setiap jurnalis berhak mengirimkan karyanya yang sudah dipublikasikan, baik di media massa cetak, TV, radio maupun media online dalam kurun waktu 1 Januari sampai 31 Desember 2011. Karya jurnalistik tersebut harus sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris. Deadline pengiriman karya tersebut adalah tanggal 31 Maret 2012.</span></div>
<div><span style="font-family: Times New Roman;"> </span></div>
<div><span style="font-family: Times New Roman;">Pengumuman dan pemberian penghargaan atas karya jurnalistik yang terpilih akan dilakukan di Jerman, bertepatan dengan perayaan International Girls Day, tanggal 11 Oktober 2012. Selain penghargaan, ketiga pemenang berhak mendapatkan uang tunai dengan total nilai 18.000 Euro.</span></div>
<div><span style="font-family: Times New Roman;"> </span></div>
<div><span style="font-family: Times New Roman;">Penjurian dilakukan dengan menekankan pada kedalaman materi, keberimbangan dan sejauh mana karya itu bisa memberikan pemahaman akan pentingnya penerapan hak-hak setiap anak. Karya terbaik adalah karya yang memberikan inspirasi kepada khalayak untuk mendukung perbaikan kehidupan anak-anak di seluruh dunia, khususnya di negara berkembang.</span></div>
<div><span style="font-family: Times New Roman;"> </span></div>
<div><span style="font-family: Times New Roman;">Untuk informasi lebih lanjut sekaligus untuk mengirimkan karya, silakan buka link  <a rel="nofollow" href="http://www.ulrich-wickert-stiftung.de/" target="_blank">http://www.ulrich-wickert-stiftung.de/</a> </span></div>
<div><span style="font-family: Times New Roman;"> </span> </div>
<div><span style="font-family: Times New Roman;"><em>“Plan was founded in 1937 by the British journalist John Langdon-Davies. He has shown what a journalist can do to accomplish our common goal. I am happy that with the Ulrich Wickert Foundation we are able to continue the tradition of this commitment to Children’s rights, and at the same time give new impetus.”</em> — Ulrich Wickert</span></div>
<p><span style="font-family: Times New Roman;"><span style="font-family: Times New Roman;"> </span></span></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mediaindependen.com/uncategorized/2012/01/27/info-penghargaan-%e2%80%9culrich-wickert-award%e2%80%9d-untuk-jurnalis.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Umar – Dian, Duet Baru Pimpin AJI Jakarta</title>
		<link>http://mediaindependen.com/uncategorized/2012/01/22/%ef%bb%bfumar-%e2%80%93-dian-duet-baru-pimpin-aji-jakarta.html</link>
		<comments>http://mediaindependen.com/uncategorized/2012/01/22/%ef%bb%bfumar-%e2%80%93-dian-duet-baru-pimpin-aji-jakarta.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 22 Jan 2012 03:26:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Jojo Raharjo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[AJI Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Dian Yuliastuti]]></category>
		<category><![CDATA[Umar Idris]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mediaindependen.com/?p=1727</guid>
		<description><![CDATA[Dalam tiga tahun ke depan, AJI Jakarta bertekad memperbanyak anggota hingga mencapai 600 orang. Melalui sebuah Konferensi Kota di Hotel Santika, Sabtu (21/1) duet Umar Idris dan Dian Yuliastuti resmi mendapat amanat sebagai Ketua dan Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta untuk masa kepengurusan 2009-2012. Umar Idris sebelumnya menjabat Sekretaris Cabang, saat AJI Kota dipimpin [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em>Dalam tiga tahun ke depan, AJI Jakarta bertekad memperbanyak anggota hingga mencapai 600 orang.</em></p>
<div id="attachment_1728" class="wp-caption alignleft" style="width: 310px"><img class="size-medium wp-image-1728 " title="penyerahan" src="http://mediaindependen.com/wp-content/uploads/2012/01/penyerahan-300x210.jpg" alt="" width="300" height="210" /><p class="wp-caption-text">Wahyu Dhyatmika (kiri), Ketua AJI Jakarta 2009-2012, secara simbolis menyerahkan tampuk kepemimpinan kepada Umar Idris (tengah) dan Dian Yuliastuti. Tugas berat menanti.</p></div>
<p>Melalui sebuah Konferensi Kota di Hotel Santika, Sabtu (21/1) duet Umar Idris dan Dian Yuliastuti resmi mendapat amanat sebagai Ketua dan Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta untuk masa kepengurusan 2009-2012. Umar Idris sebelumnya menjabat Sekretaris Cabang, saat AJI Kota dipimpin Wahyu “Komang” Dhyatmika sejak awal 2009 silam.</p>
<p>Pada kepengurusan 2009-2012, duet Komang-Umar mencatat beberapa prestasi, antara lain mewujudkan sekretariat permanen di kawasan Kalibata, penyelesaian sengketa ketenagakerjaan maupun etik, kampanye anti suap, upah layak, dan pembentukan Serikat Pekerja Pers, serta berbagai training jurnalisme baik yang digelar sendiri maupun bekerjsama dengan pihak lain. Pada pertengahan 2010, AJI Jakarta  memberangkatkan 18 jurnalis mengikuti pelatihan tentang media online dalam menjaga kebebasan pers di Belanda, yang kemudian melahirkan situs “Media Independen” ini.</p>
<p><span id="more-1727"></span>Ketua AJI Jakarta 2009-2012 Wahyu Dhyatmika berujar, jurnalis yang menjadi pengurus dan aktivis AJI pada dasarnya adalah jurnalis yang setengah gila. “Di tengah kepungan deadline, tuntutan redaktur di kantor media masing-masing, perputaran isu yang luar biasa cepat, masih ada sekelompok wartawan muda yang begitu berdedikasi, mau  meluangkan waktunya yang sudah amat sempit, untuk menjalankan roda organisasi ini, tanpa sedikit pun mengurangi kualitas kerja-kerja jurnalistik mereka di medianya,” kata redaktur Majalah Tempo itu.</p>
<p>Sementara itu, Umar Idris bertekad akan menjalankan program kerja tiga tahun ke depan sesuai dengan pokok-pokok yang dicetuskan dalam Konferta. “Termasuk peningkatan anggota hingga 50 persen, dari yang saat ini terdaftar 480 orang,” kata Jurnalis <em>Kontan</em> itu.</p>
<p>Umar didampingi Dian Yuliastuti, perempuan asal Boyolali yang sejak 7 tahun silam hijrah ke kantor pusat <em>Koran Tempo</em> di Jakarta. “Terimakasih atas kepercayaannya, semoga saya dapat mengemban tanggung-jawab yang diberikan kawan-kawan,” kata Dian, yang telah melanglangbuana menjelajah Eropa dan Afrika Selatan ini. Di kepengurusan sebelumnya, Dian menjabat sebagai koordinator Divisi Peningkatan Kapasitas Profesi.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mediaindependen.com/uncategorized/2012/01/22/%ef%bb%bfumar-%e2%80%93-dian-duet-baru-pimpin-aji-jakarta.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tujuh jurnalis raih penghargaan Apresiasi Jurnalis Jakarta (AJJ) 2011</title>
		<link>http://mediaindependen.com/uncategorized/2012/01/22/tujuh-jurnalis-raih-penghargaan-apresiasi-jurnalis-jakarta-ajj-2011.html</link>
		<comments>http://mediaindependen.com/uncategorized/2012/01/22/tujuh-jurnalis-raih-penghargaan-apresiasi-jurnalis-jakarta-ajj-2011.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 22 Jan 2012 01:09:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Jojo Raharjo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[AJI]]></category>
		<category><![CDATA[Apresiasi Jurnalis Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[journalist award]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mediaindependen.com/?p=1721</guid>
		<description><![CDATA[Apresiasi Jurnalis Jakarta menjadi salah satu penghargaan tahunan bergengsi bagi jurnalis. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta telah memilih tujuh  karya terbaik tahun 2011, pada Sabtu, 21 Januari 2012 di Hotel  Santika, Slipi, Jakarta. Penghargaan yang diberi nama Apresiasi  Jurnalis Jakarta (AJJ) 2011 sebagai upaya mengapresiasi dan memotivasi para jurnalis menghasilkan karya yang berstandar tinggi, orisinal [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Apresiasi Jurnalis Jakarta menjadi salah satu penghargaan tahunan bergengsi bagi jurnalis.</strong><br />
</em></p>
<div id="attachment_1722" class="wp-caption alignleft" style="width: 310px"><a href="http://mediaindependen.com/wp-content/uploads/2012/01/award.jpg"><img class="size-medium wp-image-1722" title="award" src="http://mediaindependen.com/wp-content/uploads/2012/01/award-300x180.jpg" alt="" width="300" height="180" /></a><p class="wp-caption-text">Para pemenang Apresiasi Jurnalis Jakarta. Penghargaan bergengsi tahunan.</p></div>
<p>Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta telah memilih tujuh  karya terbaik tahun 2011, pada Sabtu, 21 Januari 2012 di Hotel  Santika, Slipi, Jakarta. Penghargaan yang diberi nama Apresiasi  Jurnalis Jakarta (AJJ) 2011 sebagai upaya mengapresiasi dan memotivasi para jurnalis menghasilkan karya yang berstandar tinggi, orisinal dan  berdampak bagi khalayak luas.</p>
<p>Dari kategori feature/in depth reporting, pemenangnya adalah karya  Ahmad Arief (KOMPAS) berjudul “Toba Mengubah Dunia”. Sedangkan untuk kategori investigasi untuk media cetak, pemenangnya adalah karya Wahyu  Dhyatmika (TEMPO) berjudul “Asuransi Hampa Pahlawan Devisa”.</p>
<p>Untuk kategori feature/in depth reporting media televisi adalah karya  Widyaningsih (KOMPAS TV) berjudul,”Terkepung Asap Polusi., dan untuk kategori investigasi media televisi adalah karya Agung Prasetyo (MNC TV) bertajuk, “Semprotan Racun Kimia di Ikan Asin.” Untuk pemenang kategori feature/in depth reporting di media radio  adalah karya Irvan Imamsyah (KBR 68H) berjudul,”Menelusuri Penyerang Cikeusik.” <span id="more-1721"></span></p>
<p>Sedangkan untuk kategori photo story adalah karya Aditia  Noviansyah (Koran TEMPO) berjudul,”Tidur di Jakarta” dan kategori<br />
photo single adalah karya M. Agung Rajasa berjudul “Razia PMKS.” Para pemenang ini telah menyisihkan puluhan karya jurnalistik yang<br />
tersaring masuk ke meja panitia. Dari televisi sebanyak 22 karya,  radio sebanyak 26 karya, media cetak/online sebanyak 10 karya dan foto<br />
sebanyak 46 karya.</p>
<div id="attachment_1723" class="wp-caption alignright" style="width: 310px"><a href="http://mediaindependen.com/wp-content/uploads/2012/01/razia.jpg"><img class="size-full wp-image-1723" title="razia" src="http://mediaindependen.com/wp-content/uploads/2012/01/razia.jpg" alt="" width="300" height="200" /></a><p class="wp-caption-text">Foto Razia PMKS. Menyentuh nilai-nilai kemanusiaan.</p></div>
<p>Para pemenang dari setiap kategori, berhak atas sebuah ponsel pintar  dan piagam penghargaan dari AJI Jakarta. ”Kami berharap pemilihan ini dapat memicu para jurnalis untuk menghasilkan karya jurnalistik yang  bermutu,” kata Ketua AJI Jakarta Wahyu Dhyatmika. Dewan juri penghargaan ini adalah Riza Primadi, Salomo Simanungkalit, Heru Hendratmoko, Farid Gaban, Kemal Jufri dan Rommy Fibri. Para dewan juri ini memilih setiap karya secara obyektif tanpa mengetahui identitas jurnalis dan medianya.</p>
<p><strong>Memacu kualitas karya jurnalistik</strong></p>
<p>“Foto essay “Tidur di Jakarta” menurut pendapat saya adalah sebuah  karya foto essay yang berangkat dari sebuah tema yang sangat sederhana dalam kehidupan sehari-hari warga kota Jakarta namun dieksekusi dengan  pendekatan dan konsep yang kreatif, orisinil, cerdas dan jenaka. Hal tersebut didukung oleh komposisi yang apik serta kejelian dalam  memilih momen,” kata Kemal Jufri. Penghargaan ini diberikan dalam acara “Kumpul Jurnalis untuk Kebebasan  Pers”. Lomba ini rutin diadakan AJI Jakarta setiap tahunnya untuk  memacu jurnalis menghasilkan karya yang berbobot tinggi.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mediaindependen.com/uncategorized/2012/01/22/tujuh-jurnalis-raih-penghargaan-apresiasi-jurnalis-jakarta-ajj-2011.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Putusan KPPU Soal Indosiar, Dinilai Bertentangan dengan UU Penyiaran</title>
		<link>http://mediaindependen.com/kabar-media/2011/12/29/putusan-kppu-soal-indosiar-dinilai-bertentangan-dengan-uu-penyiaran.html</link>
		<comments>http://mediaindependen.com/kabar-media/2011/12/29/putusan-kppu-soal-indosiar-dinilai-bertentangan-dengan-uu-penyiaran.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 29 Dec 2011 03:10:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Wahyu Dhyatmika</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kabar Media]]></category>
		<category><![CDATA[Indosiar]]></category>
		<category><![CDATA[KIDP]]></category>
		<category><![CDATA[KPPU]]></category>
		<category><![CDATA[SCTV]]></category>
		<category><![CDATA[UU Penyiaran]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mediaindependen.com/?p=1712</guid>
		<description><![CDATA[PADA 21 Desember 2011 lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan akuisisi stasiun televisi Indosiar (PT. Indosiar Karya Media) oleh pemilik stasiun televisi SCTV (PT Elang Mahkota Teknologi Tbk) tidak melanggar peraturan. Menurut KPPU, penilaian tersebut dibuat dengan mempertimbangkan nilai omset dan aset gabungan dua perusahaan tersebut, yang diperkirakan tidak melanggar batasan minimal di dalam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://mediaindependen.com/wp-content/uploads/2011/12/logo-Indosiar.jpg"><img src="http://mediaindependen.com/wp-content/uploads/2011/12/logo-Indosiar-150x150.jpg" alt="" title="logo Indosiar" width="150" height="150" class="alignleft size-thumbnail wp-image-1713" /></a>PADA 21 Desember 2011 lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan akuisisi stasiun televisi Indosiar (PT. Indosiar Karya Media) oleh pemilik stasiun televisi SCTV (PT Elang Mahkota Teknologi Tbk) tidak  melanggar peraturan. Menurut KPPU, penilaian tersebut dibuat dengan mempertimbangkan nilai omset dan aset gabungan dua perusahaan tersebut, yang diperkirakan tidak melanggar batasan minimal di dalam peraturan perundang-undangan.<br />
 <span id="more-1712"></span><br />
Atas putusan tersebut, Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) menyatakan berbeda pendapat. Putusan KPPU itu dinilai hanya sepihak dan jelas dibuat hanya berdasarkan Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Padahal, untuk menilai keabsahan akuisisi televisi Indosiar oleh pemilik SCTV, peraturan yang tidak bisa dikesampingkan –karena bersifat lex spesialis&#8211;  adalah UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. </p>
<p>&#8220;Putusan KPPU ini juga bertentangan dengan pendapat hukum (legal opinion) Komisi Penyiaran Indonesia, yang sebelumnya telah menyatakan bahwa akuisisi ini bertentangan dengan UU Penyiaran,&#8221; kata Koordinator KIDP, Eko Maryadi.</p>
<p>Menurut Eko, UU Penyiaran telah mengatur dengan jelas prinsip pengalihan, akuisisi, dan transaksi jual beli lembaga penyiaran, yakni pada pasal 18 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (4).   Pasal 18 ayat (1) UU Penyiaran menyatakan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, di satu wilayah siaran atau di beberapa wilayah siaran adalah dibatasi.  Sedangkan Pasal 34 ayat (4) dan penjelasannya, menegaskan bahwa Izin Penyelenggaraan Penyiaran dilarang dipindahtangankan dengan cara dijual, dialihkan kepada badan hukum lain atau perseorangan lain di tingkat manapun.</p>
<p>&#8220;Batasan tersebut sudah seharusnya menjadi prinsip penting yang wajib diikuti oleh semua lembaga pemerintah dan masyarakat dalam menilai sah tidaknya akuisisi, merger dan sebagainya dalam dunia penyiaran,&#8221; kata Eko lagi. Eko yang juga Ketua AJI Indonesia ini menegaskan bahwa prinsip pembatasan itu penting dan harus dijunjung tinggi karena berdasarkan pada kenyataan bahwa  lembaga penyiaran menggunakan spektrum publik bernama frekuensi yang merupakan sumber daya alam terbatas dan kekayaan nasional yang harus dijaga, dilindungi oleh negara, serta dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.</p>
<p>KIDP dengan demikian menyatakan bahwa putusan KPPU bersifat parsial dan bertentangan dengan UU Penyiaran sehingga tidak dapat digunakan untuk menilai akuisisi SCTV terhadap Indosiar. KIDP juga menolak penjelasan KPPU yang menilai ijin pemerintah dan slot (frekuensi) yang kini terbatas akan &#8220;berkembang dan disediakan oleh Pemerintah&#8221;. &#8220;Penilaian ini jelas bertentangan dengan UU Penyiaran,&#8221; kata Eko.  </p>
<p>Berdasarkan UU Penyiaran, setiap transaksi oleh Lembaga Penyiaran Swasta tidak serta merta memperjualbelikan frekuensi.  Frekuensi tersebut harus dikembalikan bersama Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) kepada negara (dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informasi). </p>
<p>&#8220;Selain itu, meski tak lama lagi dunia penyiaran Indonesia akan memasuki era digital, itu bukan berarti dengan sendirinya jumlah frekuensi akan berlipatganda secara tak terbatas. Di era digital pun, jumlah frekuensi –meski lebih banyak dari saat ini—tetap akan terbatas dan karena itu, perlu diatur dengan ketat,&#8221; katanya.   </p>
<p>KIDP menilai saat ini telah dan sedang terjadi penguasaan dan/atau pemusatan kepemilikan usaha penyiaran, termasuk penguasaan opini publik, yang berpotensi membatasi, mengurangi kebebasan warga negara dalam menyatakan pendapat, memperoleh informasi, dan hak berekspresi yang bertumpu pada asas keadilan, demokrasi dan supremasi hukum.</p>
<p>Eko menunjuk beberapa contoh lain penguasaan dan kepemilikan usaha penyiaran yang dimaksud misalnya: pemberian, penjualan dan pengalihan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dalam kasus PT Visi Media Asia Tbk yang menguasai PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) dan PT Lativi Media Karya (TVOne).  Ada pula pemberian, penjualan dan pengalihan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dalam kasus PT. Media Nusantara Citra Tbk yang menguasai/memiliki PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI/MNC TV), PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dan PT. Global Informasi Bermutu (Global TV), yang dilakukan sekitar Juni 2007.</p>
<p>Untuk informasi lebih lanjut mengenai KIDP silakan hubungi:<br />
Koordinator : Eko Maryadi (Item), HP 0811852857, e-mail: itemic@gmail.com<br />
Wakil Koordinator: Wahyu Dhyatmika 0818317182, e-mail: wahyu_komang@yahoo.com<br />
Sekretaris: Ahmad Faisol, HP 081585032900, e-mail: faisol.ah@gmail.com </p>
<p>Koalisi Independen Demokrasi Penyiaran (KIDP) adalah koalisi lembaga yang concern terhadap demokratisasi penyiaran. Lembaga yang tergabung dalam KIDP adalah AJI Indonesia, PR2 Media Yogyakarta, Yayasan 28, Perkumpulan Media Lintas Komunitas (Media Link), Yayasan Ladang Media, LBH Pers, Aliansi Wartawan Radio (Alwari), Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI), Masyarakat Komunikasi Indonesia (MAKSI), AJI Jakarta dan Yayasan TIFA. Sekretariat:<br />
-    Jl. Tebet Timur Dalam 8V No. 3 Tebet Jakarta Selatan Telp. 021-8299402<br />
-    Kalibata Timur IV G No. 10 Kalibata Pancoran Jakarta Selatan Telp 021-70305610</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mediaindependen.com/kabar-media/2011/12/29/putusan-kppu-soal-indosiar-dinilai-bertentangan-dengan-uu-penyiaran.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Vin dan Rezki: Kisah Buruh Tanpa Jaminan Sosial</title>
		<link>http://mediaindependen.com/blog/2011/10/28/vin-dan-rezki-kisah-buruh-tanpa-jaminan-sosial.html</link>
		<comments>http://mediaindependen.com/blog/2011/10/28/vin-dan-rezki-kisah-buruh-tanpa-jaminan-sosial.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 28 Oct 2011 07:07:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Jojo Raharjo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Blog]]></category>
		<category><![CDATA[AJI]]></category>
		<category><![CDATA[AJI Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Jaminan Sosial Jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[Kompas]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mediaindependen.com/?p=1696</guid>
		<description><![CDATA["Untunglah gue punya rumah kos," kata Rezki Hasibuan. Dari bisnis rumah kos inilah biaya cuci darah sedikit tertutupi.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oleh Arfi Bambani Amri</strong></p>
<p><em>&#8220;Rezki telah menghadap pencipta. Mohon dimaafkan segala dosanya.&#8221;</em></p>
<p><strong><a href="http://mediaindependen.com/wp-content/uploads/2011/10/rezk2.jpg"><img class="alignright size-medium wp-image-1702" title="rezk" src="http://mediaindependen.com/wp-content/uploads/2011/10/rezk2-300x226.jpg" alt="" width="300" height="226" /></a>P</strong>esan singkat itu saya baca saat dalam taksi menuju bekas kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan Veteran III. Saya merasa bersalah, karena sebelumnya telah berjanji membesuk Rezki Hasibuan, jurnalis Kantor Berita Radio 68H, yang akhir meninggal setelah dirawat di intensive care unit sebuah rumah sakit swasta itu. Saya gagal membesuk karena mendadak diminta mewawancara seorang pejabat yang kini berkantor di Veteran III itu.</p>
<p>Hati saya haru biru, sebiru cat taksi yang saya tumpangi menuju gedung di sebelah istana itu. Di gedung ini pula saya pertama kali berkenalan dengan Vincentia Hanni, jurnalis Kompas yang juga telah berpulang karena sakit kanker yang diidapnya. Hari itu, hari pertama saya meliput sebagai seorang wartawan profesional untuk sebuah media dotcom. &#8221;Gue ingat gaya lo saat itu, kayak sales,&#8221; kata Vin beberapa tahun kemudian mengenang masa itu saat kami lagi liputan bersama lagi di kantor KPK yang baru di Kuningan (hari pertama bekerja  itu, memang saya memakai celana bahan, sepatu pantofel dan kemeja licin). Beberapa bulan setelah percakapan itu, Vin pun sekarat karena kanker.<span id="more-1696"></span></p>
<p>Di gedung ini juga beberapa kali saya liputan bersama Rezki Hasibuan. Aslinya, Rezki yang gempal ini liputan di Markas Besar Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Meski hanya beberapa kali bertemu liputan, kami sangat akrab. Selain mungkin karena sama-sama Sumatera, dia dari Medan dan saya dari Padang, selera musik kami pun hampir mirip meski dia lebih cenderung ke punk, saya lebih condong ke grunge. Rezki mantan aktivis, saya pun boleh dikata aktivis pula saat kuliah. Kami pun sama-sama anggota Aliansi Jurnalis Independen, anti-amplop jadi komitmen kami. Seperti Vin, Rezki juga sangat getol memberitakan korupsi.</p>
<p>Jadilah, ketika menunggu nara sumber sekitar 1,5 jam di lobi gedung bekas KPK berkantor itu, pikiran saya melayang pada Vin dan Rezki. Teringat masa malam-malam bersama Vin menunggu pimpinan KPK meninggalkan kantor untuk diwawancara mengenai perkembangan kasus termutakhir. Terkenang pula saat duduk di tangga gedung itu bersama Rezki yang sibuk mengutak-atik rekaman wawancara untuk dijadikan sound bite laporan radio sambil sekali-kali membetulkan kacamata setebal botolnya.</p>
<p>***</p>
<p>Terakhir kali bertemu Rezki di warung di belakang kantornya di Utan Kayu beberapa bulan lalu. Saya ke sana karena mau makan siang dengan mentor saat saya ikut kursus new media di Belanda beberapa bulan sebelumnya. Sang mentor kali ini mengisi sebuah kursus yang diselenggarakan Utan Kayu. Rezki mendatangi saya saat sedang melahap makanan di warung itu. Dia menaruh sebotol air minum kemasan yang ukurannya cuma beberapa ratus mililiter. Lalu memesan makanan, kalau tak salah, nasi pecel. Tampak badan gempalnya agak mengendor dan kulitnya sudah tak secerah awal kami berkenalan.</p>
<p>Rezki bercerita, air yang diminumnya harus ditakar, tak boleh lebih dari 500 mililiter per hari. Sementara untuk makanan, dia berpantang yang pedas dan menyengat, lebih banyak sayuran. Kemudian tiga kali seminggu harus cuci darah di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.</p>
<p>&#8220;Biayanya bagaimana itu, Bang?&#8221; saya bertanya. Saya memanggilnya Bang, seperti biasa memanggil laki-laki yang lebih tua di Sumatera.</p>
<p>Rezki menyebut, anggaran kesehatan kantornya sebulan gaji jadi hanya bisa untuk cuci darah sebulan, sama seperti sistem di kantor saya. Asuransi kantor hanya berlaku untuk rawat inap. Untuk cuci darah seperti yang dia lakukan, Rezki harus mencari sendiri.  &#8221;Untunglah gue punya rumah kos,&#8221; katanya. Dari rumah kos itulah, Rezki bisa tiga kali seminggu cuci darah yang menelan berjuta-juta rupiah setiap bulan.</p>
<p>Saat itu, pikiran saya langsung melayang ke Belanda, negeri yang saya kunjungi beberapa bulan sebelumnya. Di negeri itu, setiap warga negara wajib memiliki asuransi. Orang yang cuci darah pun ditanggung. Jangankan yang sakit, pengangguran yang sehat pun diberi tunjangan oleh negara.</p>
<p>***</p>
<p>Pagi ini, Jumat 28 Oktober 2011, berita mengenai rencana pengundang-undangan Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di rapat paripurna DPR muncul. Sebenarnya Megawati Soekarnoputri saat menjadi Presiden sudah menelurkan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, namun seperti disebutkan seorang bekas Direktur Jenderal di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Presiden sesudah Megawati hanya menjalankan satu butir dari puluhan butir UU SJSN itu. Pemerintah memilih tetap meneruskan Jaminan Kesehatan Masyarakat yang bekerja bak pemadam kebakaran dan itu pun hanya bisa dikucurkan jika Anda memperoleh surat miskin. Ayah saya yang PNS saja sampai komentar, lebih untung jadi orang miskin daripada PNS karena pakai Askes.</p>
<p>Kini, RUU BPJS ini pun terancam buntu disahkan karena pemerintah terkesan enggan melebur Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) ke dalam BPJS. Sampai Jumat siang, DPR masih deadlock karena Demokrat berkukuh peleburan Jamsostek baru 2016 nanti.</p>
<p><a href="http://mediaindependen.com/wp-content/uploads/2011/10/viewphoto.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-1703" title="viewphoto" src="http://mediaindependen.com/wp-content/uploads/2011/10/viewphoto-300x224.jpg" alt="" width="300" height="224" /></a>Lagi, pikiran saya melayang pada Rezki dan Vin. Saya teringat Vin karena di akhir masa hidupnya harus berjuang mencari dana untuk bisa mengoperasi kanker yang diidapnya. Seperti halnya Rezki, tak ada asuransi covering all dimiliki Vin. Kami, para jurnalis sudah mengumpulkan sumbangan, namun masih jauh dari jumlah yang dibutuhkan. Untunglah, Dahlan Iskan, yang saat itu CEO Jawa Pos, membantu Vin berobat ke China. Dahlan yang kini Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara ini memang berhasil menyambung hidupnya setelah menjalani transplantasi hati di negeri komunis itu.</p>
<p>Namun sepertinya operasi pun terlambat untuk Vin. Kondisinya makin memburuk sampai akhirnya meninggal.  Jamsostek yang tak mencakup jaminan kesehatan memang mengeluarkan dana tunjangan kematian Vin. Dan suaminya kemudian menghibahkan dana itu kepada Aliansi Jurnalis Independen cabang Jakarta untuk dikelola sebagai dana abadi untuk mengobati jurnalis yang tak memiliki jaminan sosial menyeluruh seperti dialami Vin. Kini, akankah BPJS menjawab kasus semacam Rezki dan Vin ini?</p>
<p>Jakarta, 28 Oktober 2011</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mediaindependen.com/blog/2011/10/28/vin-dan-rezki-kisah-buruh-tanpa-jaminan-sosial.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jurnalis, membaca dan sosial media</title>
		<link>http://mediaindependen.com/blog/2011/10/25/jurnalis-membaca-dan-sosial-media.html</link>
		<comments>http://mediaindependen.com/blog/2011/10/25/jurnalis-membaca-dan-sosial-media.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 25 Oct 2011 08:39:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Imung</dc:creator>
				<category><![CDATA[Blog]]></category>
		<category><![CDATA[jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[membaca. sosial media]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mediaindependen.com/?p=1686</guid>
		<description><![CDATA[“Berapa orang di antara rekan-rekan yang pernah meliput bencana?” Sontak tangan-tangan pun terangkat tinggi penuh semangat. “Oke, kalau begitu pasti tahu dong undang-undang penanggulangan bencana kita nomor berapa. Atau setidaknya ada yang pernah membacanya?” Suasana mendadak hening mengiringi wajah-wajah jurnalis-jurnalis yang sebagian tersenyum-senyum, sebagian kaget dan sebagian lagi menengok pada rekan di samping kanan kirinya. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>“Berapa orang di antara rekan-rekan yang pernah meliput bencana?”</p>
<div id="attachment_1692" class="wp-caption alignleft" style="width: 310px"><a href="http://mediaindependen.com/wp-content/uploads/2011/10/flickr-3009123177-medium1.jpg"><img class="size-medium wp-image-1692" title="Sleeper, reader, reader, sleeper" src="http://mediaindependen.com/wp-content/uploads/2011/10/flickr-3009123177-medium1-300x198.jpg" alt="" width="300" height="198" /></a><p class="wp-caption-text">Membaca bisa dilakukan di sela rutinitas harian (by Fran Simo, fotopedia/creativecommons)</p></div>
<p>Sontak tangan-tangan pun terangkat tinggi penuh semangat.</p>
<p>“Oke, kalau begitu pasti tahu dong undang-undang penanggulangan bencana kita nomor berapa. Atau setidaknya ada yang pernah membacanya?”<span id="more-1686"></span></p>
<p>Suasana mendadak hening mengiringi wajah-wajah jurnalis-jurnalis yang sebagian tersenyum-senyum, sebagian kaget dan sebagian lagi menengok pada rekan di samping kanan kirinya. Sebagian besar pun lantas berujung pada gumaman tak jelas dan gelengan kepala.</p>
<p>Itulah gambaran sekilas kejadian saat <em>workshop</em> tentang peliputan anak di situasi bencana, di Jogja pertengahan Oktober lalu. Pesertanya beragam, dari media cetak sampai elektronik, dari reporter sampai fotografer, dan dari yang baru enam bulan menjadi jurnalis hingga yang sudah belasan tahun meski mayoritas memang wartawan-wartawan muda.</p>
<p>Geli juga, campur prihatin, saat melihat dari yang serba beragam itu ternyata memiliki kecenderungan yang sama yaitu jarang membaca. Gelinya karena sedikit banyak saya pun sebenarnya punya kecenderungan itu. Baru belakangan ini saja saya sedang berusaha keras doyan membaca, sebuah kebiasaan lama saat harus mengerjakan tugas kuliah.</p>
<p>Tentu saja prihatin, karena membaca bagi jurnalis sebenarnya merupakan salah satu alat verifikasi selain tentu untuk memperkaya <em>background</em> dan kedalaman tulisan atau karya jurnalistik lain. Praktis yang marak digunakan saat ini masih tetap sama, yaitu pernyataan untuk memverifikasi pernyataan alias jurnalisme ludah. Dalam soal kebencanaan misalnya, bagaimana kita bisa tahu pemerintah telah melalaikan kewajibannya bila apa persisnya kewajiban itu berdasarkan UU saja kita tak pernah baca. Akibatnya kita hanya mengamini saja pernyataan dari pejabat, DPR, pengamat dsb.</p>
<p>Padahal ada begitu banyak dokumen yang mesti dibaca sebagai rujukan atau verifikasi berita. Tak cuma undang-undang, tapi juga aturan lain di bawahnya, kemudian juga APBN/APBD, jurnal-jurnal dan beragam tulisan/tayangan di internet terkait studi kasus bencana serupa yang terjadi di negara lain dsb.</p>
<p><strong>Kualitas terancam</strong></p>
<p>Memang tidak berarti lantas seorang jurnalis harus membaca semuanya itu. Namun saat dia intens membuat berita di bidang tertentu, maka setidaknya sumber-sumber bacaan yang terkait segera diakrabi.</p>
<p>Lagi-lagi merasa geli karena ingat saat berdiskusi dengan beberapa rekan soal penolakan UU Kebebasan Informasi Publik dan mereka berkomentar itu lebih berdampak pada pemerintah dan LSM, bukan pada jurnalis dan ternyata mereka melihat UU itu saja belum apalagi membacanya. Atau juga saat ramai-ramai teman-teman wartawan di sekitar saya menolak UU ITE, ternyata tak satu pun yang pernah membacanya secara utuh, termasuk saya waktu itu hehehe…</p>
<p>Jangankan terkait sumber berita, yang sudah membaca Kode Etik Jurnalistik saja berdasarkan survei terakhir masih jauh dari separuh. Tak perlulah saya dengan sok tahu memaparkan lebih detil bahayanya situasi ini bagi kualitas jurnalistik di Indonesia.</p>
<p>Namun lantas muncul gugatan, para jurnalis (terutama yang masih aktif sehari-hari reportase lapangan) memiliki beban kerja yang terlalu berat terutama dibandingkan upahnya. Kadang baru bisa pulang malam, capek, paginya harus keliling lagi cari berita dst. Tak ada waktu tersisa untuk memelajari hasil karya sendiri yang udah diedit, apalagi menggeluti bahan bacaan lain. Masih untung kalau tersisa waktu untuk <em>nge-tweet</em>, <em>update </em>status Facebook atau <em>BBM-an </em>untuk saling bertukar informasi liputan<em>. </em>Nah, kalau menurut Anda?</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mediaindependen.com/blog/2011/10/25/jurnalis-membaca-dan-sosial-media.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mendesak, Pembahasan RUU Penyiaran</title>
		<link>http://mediaindependen.com/kabar-media/2011/10/22/mendesak-pembahasan-ruu-penyiaran.html</link>
		<comments>http://mediaindependen.com/kabar-media/2011/10/22/mendesak-pembahasan-ruu-penyiaran.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 22 Oct 2011 03:56:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Jojo Raharjo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kabar Media]]></category>
		<category><![CDATA[KIDP]]></category>
		<category><![CDATA[Pemusatan kepemilikan]]></category>
		<category><![CDATA[UU Penyiaran]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mediaindependen.com/?p=1681</guid>
		<description><![CDATA[Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) mendesak Komisi I DPR RI untuk segera membahas revisi UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Pasalnya, kendati sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011, namun Komisi I belum juga menyelesaikan proses tersebut. Padahal revisi mendesak dilakukan untuk menyelesaikan karut-marut dunia penyiaran Indonesia. “Dengan revisi, DPR dan pemerintah bisa [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_1682" class="wp-caption alignleft" style="width: 310px"><a href="http://mediaindependen.com/wp-content/uploads/2011/10/Konpres-KIDP-bersama-Max-dan-Helmi.jpg"><img class="size-medium wp-image-1682" title="Konpres KIDP bersama Max dan Helmi" src="http://mediaindependen.com/wp-content/uploads/2011/10/Konpres-KIDP-bersama-Max-dan-Helmi-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" /></a><p class="wp-caption-text">Diskusi masa depan penyiaran Indonesia di press room DPR RI. Menanti revisi UU Penyiaran dengan semangat anti monopoli.</p></div>
<p>Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) mendesak Komisi I DPR RI untuk segera membahas revisi UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Pasalnya, kendati sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011, namun Komisi I belum juga menyelesaikan proses tersebut. Padahal revisi mendesak dilakukan untuk menyelesaikan karut-marut dunia penyiaran Indonesia.</p>
<p><span id="more-1681"></span></p>
<p>“Dengan revisi, DPR dan pemerintah bisa menata ulang sistem penyiaran lebih demokratis. Termasuk masalah pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran. KIDP siap mengawal dan mendampingi pembahasan bila diperlukan,” ujar Koordinator KIDP, Eko Maryadi, dalam dalam diskusi bertema &#8216;Mahkamah Konsitusi dan Masa Depan Penyiaran Indonesia&#8217;, di press room DPR, Senayan Jakarta, Jumat (21/10).</p>
<p>Selain itu, revisi tersebut juga harus bisa menyentuh persoalan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) yang masih lemah dibawah pengelolaan TVRI dan RRI. KIDP berharap ada audit total terhadap sebelum dilakukan pembenahan manajemen di TVRI dan RRI.</p>
<p>Anggota Komisi I DPR RI, Max Sopacua, mengatakan akan memperhatian setiap masukan dari KIDP. Menurut legislator asal Partai Demokrat ini, persoalan implementasi UU Penyiaran yang lama (UU No. 32/2002) menjadi sorotan publick. Terutama ketika kemudian jaringan televisi itu dikuasai perorangan, tentu ini memprihatinkan. “Revisi ini perlu sangat hati-hati, karena kami tidak ingin ada celah lagi agar tidak terjadi monopoli jaringan televisi. Kami pun sambil menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap judicial review yang diajukan KIDP terkait penafsiran atas kepemilikan dan pemindahtanganan Izin Penyelenggaran Penyiaran (IPP),” kata mantan penyiar TVRI era 1980-an itu.</p>
<p><strong>Lex spesialis</strong></p>
<p>Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Undang-Undang Penyiaran, Paulus Widyatmo menegaskan revisi UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran hendaknya dibahas dalam semangat kebersamaan untuk menjadikan UU tersebut sebagai UU spesialis.</p>
<p>&#8220;Revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran hendaknya dilakukan dalam semangat kebersamaan untuk menjadikan undang-undang tersebut bersifat spesialis,&#8221; kata mantan anggota DPR RI dari PDI Perjuangan itu. Pentingnya menggiring UU tentang penyiaran menjadi UU bersifat spesialis, kata Paulus Widyatmo, untuk meminimalisir multi-tafsir terhadap UU tersebut guna memonopoli hak-hak penyiaran di satu tangan atau pihak-pihak tertentu saja.<br />
Dikatakan, jika DPR dalam merevisi UU tersebut gagal menjadikannya sebagai UU bersifat spesialis, maka pihak-pihak tertentu dengan sangat mudah bisa menggunakan UU tentang permodalan sebagai dasar untuk membangun monopoli penyiaran.</p>
<p>Paulus Widyatmo menyebutkan beberapa kasus monopoli atau pemusatan hak-hak penyiaran dengan cara menggunakan UU Permodalan di antaranya dilakuan oleh grup MNC yang menguasai tiga stasiun televisi (RCTI, Global TV dan MNC TV). Kemudian penguasaan oleh grup Emtex terhadap SCTV, Indosiar, dan O Channel serta pemusatan oleh TV-One dan Anteve oleh grup Visi Media Asia.</p>
<p>&#8220;Begitu juga dalam hal penyiaran radio. Kelompok MNC juga menguasai Sindo Radio, V Radio, Global Radio dan Radio Dangdut Indonesia. Sementara kelompok JDFI menguasai radio Prambors, Delta FM, Female Radio, Bahana dan Kayu Manis. Sedangkan grup MRA menguasai Radio Hard Rock, I Radio, Cosmopolitan Radio, Traxx dan Brava Radio,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Ditegaskan Paulus Widyatmo, Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2002 secara tegas satu badan hukum apapun di tingkat manapun atau perseorangan tidak boleh memiliki lebih dari 1 izin penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran televisi yang berlokasi di satu provinsi.</p>
<p>Bahkan pada Pasal 34 ayat (4) UU penyiaran menegaskan bahwa segala bentuk pemindahtanganan IPP dan penguasaan/kepemilikan lembaga penyiaran dengan cara dijual, dialihkan kepada badan hukum lain atau perseorangan lain di tingkat manapun bertentangan dengan UU Penyiaran, tambahnya.<br />
Terakhir, Paulus Widyatmo, juga menegaskan bahwa Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) telah mengajukan permohonan uji materi terhadap tafsir Pasal 18 ayat (1), Pasal 34 ayat (4) Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 dan uji materi pasal-pasal tersebut terhadap Pasal-pasal 28 D, 28 F dan 33 ayat (3) UUD 1945.</p>
<p>&#8220;Upaya tersebut ditempuh KIDP menyusul penafsiran sepihak oleh Badan Hukum/perseorangan terhadap Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (4) UU Penyiaran, demi kepentingan dan keuntungan sekelompok pemodal atau orang tertentu saja,&#8221; tukasnya.</p>
<p><strong>Sumber: Kontan, JPNN</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mediaindependen.com/kabar-media/2011/10/22/mendesak-pembahasan-ruu-penyiaran.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kritisi Jual Beli Frekuensi, KIDP Ajukan Uji Materi UU Penyiaran</title>
		<link>http://mediaindependen.com/uncategorized/2011/10/20/kritisi-jual-beli-frekuensi-kidp-ajukan-uji-materi-uu-penyiaran.html</link>
		<comments>http://mediaindependen.com/uncategorized/2011/10/20/kritisi-jual-beli-frekuensi-kidp-ajukan-uji-materi-uu-penyiaran.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 20 Oct 2011 04:35:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Jojo Raharjo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[KIDP]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[UU Penyiaran]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mediaindependen.com/?p=1670</guid>
		<description><![CDATA[Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) mengajukan permohonan uji materi atas tafsir Pasal 18 ayat (1), Pasal 34 ayat (4) Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 dan uji materi pasal-pasal tersebut terhadap Pasal-pasal 28 D, 28 F dan 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Upaya hukum KIDP ditempuh menyusul penafsiran sepihak oleh badan hukum/perseorangan terhadap [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong> </strong></p>
<div id="attachment_1671" class="wp-caption alignleft" style="width: 310px"><a href="http://mediaindependen.com/wp-content/uploads/2011/10/Konpres-pendaftaran-Uji-Materi-UU-Penyiaran-ke-MK.jpg"><img class="size-medium wp-image-1671" src="http://mediaindependen.com/wp-content/uploads/2011/10/Konpres-pendaftaran-Uji-Materi-UU-Penyiaran-ke-MK-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" /></a><p class="wp-caption-text">Konferensi Pers Pendaftaran Uji Materi UU Penyiaran ke MK. Menentang pemusatan kepemilikan media.</p></div>
<p>Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) mengajukan permohonan uji materi atas tafsir Pasal 18 ayat (1), Pasal 34 ayat (4) Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 dan uji materi pasal-pasal tersebut terhadap Pasal-pasal 28 D, 28 F dan 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Upaya hukum KIDP ditempuh menyusul penafsiran sepihak oleh badan hukum/perseorangan terhadap Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (4) UU Penyiaran, demi kepentingan dan keuntungan sekelompok pemodal atau orang tertentu saja.</p>
<p><span id="more-1670"></span></p>
<p>“Akibat penafsiran sepihak dua pasal tersebut, telah muncul masalah pemusatan kepemilikan stasiun penyiaran televisi dan radio di tangan segelintir pengusaha dan praktek jual-beli izin prinsipal penyiaran termasuk frekuensi penyiaran dengan dalih perpindahan atau penjualan saham usaha penyiaran,” kata Koordinator KIDP Eko Maryadi.</p>
<p>.<br />
KIDP berpendapat, penyiaran adalah suatu usaha yang mempergunakan ranah publik yakni frekuensi, yang merupakan sumber daya alam terbatas dan seharusnya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Tak dapat dipungkiri, saat ini terjadi praktek jual-beli frekuensi penyiaran dan pemusatan kepemilikan bisnis penyiaran,” tambah Eko Maryadi. Ia mencontohkan, pelanggaran itu termasuk penguasaan opini public dan aset-aset ekonomi penyiaran, yang berpotensi membatasi, mengurangi hak warga negara dalam menyatakan pendapat, memperoleh informasi, dan berekspresi, yang bertentangan dengan tujuan Konstitusi.</p>
<p><strong>Beberapa kasus nyata</strong></p>
<p>Fakta-fakta yang terjadi terkait pelanggaran UU penyiaran terkaitdominasi dan pemusatan kepemilikan badan hukum penyiaran, antara lain:<br />
a. Pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta ; pemberian, penjualan dan pengalihan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dalam kasus PT. Visi Media Asia Tbk yang menguasai PT. Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) dan PT. Lativi Media Karya (TVOne) yang terjadi sekitar Februari 2011.</p>
<p>b. Pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta; pemberian, penjualan dan pengalihan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dalam kasus PT. Elang Mahkota Teknologi (Emtek) Tbk yang menguasai PT. Indosiar Karya Media yang memiliki PT. Indosiar Visual Mandiri (Indosiar) dan menguasai PT. Surya Citra Media Tbk (SCMA) yang memiliki PT. Surya Citra Televisi (SCTV), yang dilakukan sekitar Juni 2011.</p>
<p>c. Pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta ; pemberian, penjualan dan pengalihan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dalam kasus PT. Media Nusantara Citra Tbk yang menguasai/memiliki PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI/MNC TV), PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dan PT. Global Informasi Bermutu (Global TV), yang dilakukan sekitar Juni 2007.</p>
<p>d. Badan-badan hukum usaha penyiaran tersebut di atas, menganggap dirinya tidak melakukan pemusatan kepemilikan/penguasaan lembaga penyiaran swasta; pemberian, penjualan dan pengalihan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang bertentangan dengan UU Penyiaran, dengan berbagai argumentasi yang cenderung mengakali aturan hukum.</p>
<p><strong>Mengapa Mahkamah Konstitusi (MK)?</strong></p>
<p>Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) percaya Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pelindung konstitusi (the guardian of constitution). Apabila terdapat UU yang berisi atau terbentuk bertentangan dengan konstitusi (inconstitutional), maka MK dapat menganulirnya dengan membatalkan keberadaan UU tersebut secara menyeluruh ataupun per pasalnya.</p>
<p>Sebagai pelindung konstitusi, Mahkamah Konstitusi (MK) juga berhak memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal Undang Undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap konstitusionalitas pasal-pasal undang-undang tersebut merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of constitution) yang memiliki kekuatan hukum. Sehingga terhadap pasal-pasal yang memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multi tafsir dapat dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK). KIDP yakin Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan pengujian ini.</p>
<p>KIDP yang diwakili 5 anggotanya yakni AJI Jakarta, Media Link, Yayasan 28, PR2Media Yogyakarta, dan LBH Pers, mengajukan permohonan Uji Materi atau Judicial Review (JR) dan mengharapkan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tafsir sepihak pelaksanaan Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2002 Penyiaran adalah inkonstitusional.</p>
<p>“Kami memperingatkan seluruh lembaga penyiaran di Indonesia agar menaati peraturan yang berlaku, tidak membuat tafsir Undang Undang yang melanggar hukum, dan menjauhi bisnis penyiaran yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat,” kata Eko.</p>
<p>KIDP juga meminta pemerintah dan regulator penyiaran agar mengambil tindakan tegas dan adil untuk menghentikan praktek pelanggaran UU Penyiaran dan pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran yang melanggar aturan, sebelum menghadapi tuntutan hukum masyarakat.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mediaindependen.com/uncategorized/2011/10/20/kritisi-jual-beli-frekuensi-kidp-ajukan-uji-materi-uu-penyiaran.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Rusdi Fight Backs!</title>
		<link>http://mediaindependen.com/uncategorized/2011/10/15/rusdi-fight-backs.html</link>
		<comments>http://mediaindependen.com/uncategorized/2011/10/15/rusdi-fight-backs.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 15 Oct 2011 08:00:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Jojo Raharjo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[AJI]]></category>
		<category><![CDATA[Koran Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Rusdi Mathari]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mediaindependen.com/?p=1664</guid>
		<description><![CDATA[Laporan pidana Koran Jakarta ke Polres Jakarta Pusat dengan tuduhan penggelapan dibalas Rusdi dengan laporan ke Polda Metro Jaya. Rusdi Mathari, Asisten Redaktur Pelaksana sekaligus penanggung jawab Koran Jakarta edisi Minggu tak tinggal diam. Jum’at siang (14/11), Rusdi yang tengah menuntut hak normatif atas pemecatan dirinya dari koran milik pengusaha gula Gunawan Jusuf, melaporkan Koran [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><em> </em></strong></p>
<div id="attachment_1668" class="wp-caption alignleft" style="width: 310px"><strong><em><strong><em><a href="http://mediaindependen.com/wp-content/uploads/2011/10/rusdi.jpeg"><img class="size-medium wp-image-1668" title="rusdi" src="http://mediaindependen.com/wp-content/uploads/2011/10/rusdi-300x300.jpg" alt="" width="300" height="300" /></a></em></strong></em></strong><p class="wp-caption-text">Rusdi Mathari. Menolak status tersangka.</p></div>
<p><strong><em>Laporan pidana Koran Jakarta ke Polres Jakarta Pusat dengan tuduhan penggelapan dibalas Rusdi dengan laporan ke Polda Metro Jaya.</em></strong></p>
<p>Rusdi Mathari, Asisten Redaktur Pelaksana sekaligus penanggung jawab Koran Jakarta edisi Minggu tak tinggal diam. Jum’at siang (14/11), Rusdi yang tengah menuntut hak normatif atas pemecatan dirinya dari koran milik pengusaha gula Gunawan Jusuf, melaporkan Koran Jakarta ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penggelapan. Sebelumnya, Pemimpin Redaksi Koran Jakarta, Marthen Selamet serta Manager HRD Koran Jakarta Thia Sitorus melaporkan Rusdi ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan sangkaan melakukan penggelapan laptop milik perusahaan.</p>
<p><span id="more-1664"></span></p>
<p>Atas laporan itu, penyidik Polres Jakarta Pusat dengan sigap menetapkan Rusdi sebagai tersangka. Padahal Rusdi saat ini masih berstatus sebagai Karyawan Koran Jakarta, mengingat belum ada putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) DKI Jakarta yang mengesahkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Perusahaan Koran Jakarta terhadap Rusdi Mathari. “Oleh sebab itu, sampai kini Rusdi Mathari tetap sah secara hukum memegang laptop perusahaan karena dirinya masih berstatus karyawan Koran Jakarta,” kata Ringgo Siringoringo, penasehat hukum Rusdi.</p>
<p>Rusdi sendiri menegaskan, laporan balik ke Polda Metro Jaya bukan untuk mencari sensasi. Sembari menyantap Nasi Padang di Kantin Bhayangkara kantor kepolisian yang dulu  dikenal dengan nama Komdak itu, Rusdi berujar, penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan sebuah preseden buruk bagi jurnalis. “Kalau kasus ini sampai berlanjut ke pengadilan pidana, maka tak ada lagi wartawan dan karyawan media yang berani menggugat hak-haknya di kantor tempat mereka bekerja,” kata pria yang telah belasan tahun malang-melintang di berbagai perusahaan media ini.</p>
<p>Rusdi juga menyoroti, mengapa laporan penggelapan itu baru diajukan saat ini. Padahal kasusnya sudah berlangsung lebih setahun silam. “Kasusnya terjadi Maret 2010, tapi mengapa saya baru jadi tersangka saat perkara ini sedang disidangkan di Pengadilan Hubungan Industrial,” ungkap lelaki kelahiran Situbondo, 12 Oktober 44 tahun silam ini, keheranan.</p>
<p>Rusdi Mathari dituduh telah menggelapkan laptop perusahaan pasca pemogokan sejumlah jurnalis Koran Jakarta. Saat itu, Rusdi mengusulkan perbaikan manajemen ruang redaksi dan perbaikan kesejahteraan jurnalis. Rusdi, yang menjadi penanggung jawab koran edisi Minggu justru dipecat oleh perusahaan dan tidak diperbolehkan untuk menginjakkan kaki di kantor atas perintah manajer HRD, Thia Sitorus. Satpam Koran Jakarta pun tidak memperbolehkan Rusdi Mathari untuk masuk ke kantor. “Bagaimana mungkin laptop bisa dikembalikan jika masuk ke kantor pun dilarang?” jelasnya.</p>
<p><strong>Perbuatan melawan hukum</strong></p>
<div id="attachment_1674" class="wp-caption alignleft" style="width: 310px"><a href="http://mediaindependen.com/wp-content/uploads/2011/10/demo-rusdi-1.jpg"><img class="size-medium wp-image-1674 " title="demo rusdi 1" src="http://mediaindependen.com/wp-content/uploads/2011/10/demo-rusdi-1-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" /></a><p class="wp-caption-text">Aksi solidaritas jurnalis di Mapolres Jakarta Pusat. Menuntut pencabutan status tersangka.</p></div>
<p>Maka, perbuatan Pemimpin Redaksi Koran Jakarta, Marthen Selamet serta Manager HRD Koran Jakarta Thia Sitorus yang melaporkan kepada aparat kepolisian bahwa Rusdi Mathari telah menggelapkan laptop perusahaan dianggap Rusdi sebagai tindakan kriminal.<strong> </strong>Bersama penasehat hukum dan  Pengurus Divisi Serikat Pekerja Aliansi Jurnalis Independen (AJI), mereka berpendapat Koran Jakarta melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 317 (1) : Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun, (2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No, 1 &#8211; 3 dapat dijatuhkan.</p>
<p>“Keduanya layak mendapatkan ganjaran setimpal yang telah diatur dalam KUHP Pasal 318 (1) Barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” kata Ketua Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta, Riky Ferdianto.</p>
<p>Selain mengecam keras penetapan status tersangka kepada Rusdi Mathari, AJI Jakarta juga mendesak Polda Metro Jaya segera melakukan proses hukum terhadap dua pejabat Koran Jakarta yang membuat laporan palsu yang mengakibatkan Rusdi Mathari ditetapkan sebagai tersangka. Pada pemeriksaan pertama Rusdi sebagai tersangka, Senin (11/11), belasan jurnalis menyatakan solidaritasnya engan berunjuk rasa damai di Markas Kepolisian Resor Jakarta Pusat.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mediaindependen.com/uncategorized/2011/10/15/rusdi-fight-backs.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Fixer, Pembantu Jurnalis yang Bikin Ngiler</title>
		<link>http://mediaindependen.com/blog/2011/10/05/fixer-pembantu-jurnalis-yang-bikin-ngiler.html</link>
		<comments>http://mediaindependen.com/blog/2011/10/05/fixer-pembantu-jurnalis-yang-bikin-ngiler.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 05 Oct 2011 04:34:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Anton Muhajir</dc:creator>
				<category><![CDATA[Blog]]></category>
		<category><![CDATA[Fixer]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalisme]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mediaindependen.com/?p=1658</guid>
		<description><![CDATA[Dengan honor per hari hingga Rp 1 juta, pekerjaan sebagai fixer amatlah menggoda. Tak hanya imbalan, tantangan dan kesenangan pekerjaan ini juga amat tinggi. Seorang fixer bisa belajar banyak hal, terutama disiplin bekerja ala media dan jurnalis mancanegara. Istilah fixer ini saya tahu pertama kali ketika bekerja salah satu koran harian di Australia. Saya membantu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft" src="http://www.cpj.org/Briefings/2004/DA_fall04/fixers/Haiti2.jpg" alt="" width="252" height="237" /><strong>Dengan honor per hari hingga Rp 1 juta, pekerjaan sebagai fixer amatlah menggoda.</strong></p>
<p>Tak hanya imbalan, tantangan dan kesenangan pekerjaan ini juga amat  tinggi. Seorang fixer bisa belajar banyak hal, terutama disiplin bekerja  ala media dan jurnalis mancanegara.</p>
<p><span id="more-1658"></span>Istilah fixer ini saya tahu pertama kali  ketika bekerja salah satu koran harian di Australia. Saya membantu  wartawan media ini yang sehari-hari berkantor di Jakarta pada 2005-2007.  Tugas utama saya membantunya sebagai fixer di Bali. Liputan utama kami  lebih banyak tentang dua isu penting bagi Australia, terorisme dan  peredaran gelap narkoba di Bali.</p>
<p>Dalam bahasa Indonesia, fixer ini kurang lebih berarti pembantu  jurnalis asing. Tugas utama dia memang membantu jurnalis media asing di  daerah tertentu yang punya nilai jual tinggi bagi media tersebut. Tugas  ini antara lain menerjemahkan, wawancara, memberi informasi latar  belakang, bahkan kadang sampai urusan amat teknis lainnya.</p>
<p>Media asing ini bisa berupa harian, kantor berita, atau stasiun TV.  Hampir semuanya media asing. Di Bali, misalnya, media-media besar di  Australia, seperti Sydney Morning Herald, The Australian, Australian  Broadcast Corporation (ABC), dan seterusnya punya fixer di Bali meski  kantor mereka di Jakarta. Maklum, Bali rumah kedua bagi warga negeri  Kanguru tersebut.</p>
<p>Beda dengan kontributor atau koresponden, fixer tak sampai membuat  karya jurnalistik. Kalau kontributor atau koresponden menghasilkan  berita baik teks, audio, ataupun video, maka fixer hanya membantu  jurnalis asing mendapatkan semua bahan untuk membuat berita. Paling  jauh, sih, fixer hanya menyediakan informasi mentah. Jurnalis asing itu  yang akan mengolahnya jadi berita.</p>
<p><strong>Pemandu</strong><br />
Seorang fixer tak harus dari latar belakang jurnalis. Salah satu fixer  di Bali, setahu saya, malah semula pemandu wisata. Dia masih aktif sebagai  fixer dan hasil liputannya bersama jurnalis tempat dia bekerja malah  sering jadi acuan media asing lainnya.</p>
<p>Meski demikian, pengalaman sebagai jurnalis atau pernah berhubungan dengan media akan jauh lebih berguna dan membantu fixer.</p>
<p>Hal paling menyenangkan ketika bekerja sebagai fixer adalah gajinya. *Keliatan matrenya.. Hehehe.</p>
<p>Sistem kerja fixer ini harian. Dia akan dibayar per jumlah hari dia  bekerja membantu jurnalis asing. Honornya antara Rp 500 ribu hingga Rp 1  juta per hari. Sebagai contoh, ketika bekerja untuk <a href="http://www.theaustralian.com.au/" target="_blank">The Australian</a>, saya mendapat honor Rp 700 ribu per hari.</p>
<p>Dengan nilai antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta, menurutku, standar  honor fixer sangatlah besar. Apalagi kalau dibanding wartawan media  lokal. Rp 700 ribu itu setara dengan gaji tiap bulan wartawan baru di  media lokal.</p>
<p>Meski demikian, honor fixer di Indonesia relatif lebih kecil jika dibandingkan dengan honor fixer di luar negeri. <a href="http://mybeautyindonesia.wordpress.com/" target="_blank">Desy Ayu,</a> wartawan TV nasional yang beberapa kali liputan ke luar negeri,  bercerita kalau honor fixer di Yordania atau Eropa bisa sampai Rp 3,5  juta per hari!</p>
<p>Namun, besarnya honor fixer ini sepadan dengan tekanan dan tuntutan kerja media asing. Inilah tantangannya.</p>
<p><em>Generally,</em> kerja media asing memang lebih disiplin. Contohnya, ketika  aku membantu liputan bom Bali pada Oktober 2005. Ketika hampir semua  wartawan mengandalkan informasi dari polisi, kami bersama fotografer  harus ubek-ubek sendiri di lapangan. Kami menelusuri setiap informasi  yang kami peroleh dari polisi ataupun media lain.</p>
<p>Kuncinya, kalau bisa dapat dari sumber primer, kenapa harus dari  sumber skunder? Maka, saya merasa, waktu itu sudah bekerja layaknya  penyidik itu sendiri. Ini salah satu pelajaran penting bagi saya.</p>
<p><strong>Intelijen</strong><br />
Tantangan itu dibantu dengan kuatnya jaringan jurnalis asing itu  sendiri. Bagian ini juga yang baru saya tahu. Jurnalis-jurnalis media  asing ini memang cepat sekali tahu informasi terkini terkait terorisme.  Mereka mendapatkan informasi itu langsung dari intelijen.</p>
<p>Ada di apa di baliknya? Saya tak tahu. Saya cuma tahu bahwa mudahnya  asupan informasi dari intelijen itu berdasarkan hasil pendekatan mereka  ke sumber-sumber informasi tersembunyi. Saya yakin sih karena uang juga  di baliknya.</p>
<p>Oke, balik soal fixer.</p>
<p>Meski honor fixer ini amat tinggi, namun tak menjamin pekerjaan ini  bisa jadi pegangan hidup. Salah satunya karena tak setiap waktu media  asing butuh fixer ini. Mereka butuh fixer hanya ketika ada isu besar  yang dianggap penting atau relevan bagi pembaca medianya. Dan, isu besar  itu tak terjadi setiap waktu.</p>
<p>Pekerjaan sebagai fixer ini mungkin mirip nelayan, sekali panen bisa  berlimpah ruah. Tapi begitu musim panen lewat langsung sepi. Kere. Beda  dengan wartawan tetap di media lokal atau nasional yang mirip petani,  pendapatan sudah bisa diprediksi meski jumlahnya kadang tak mencukupi.</p>
<p>Tak enaknya jadi fixer juga karena besarnya risiko. Kalau di Bali sih  relatif aman. Tapi, beda soal kalau fixer itu di daerah konflik,  seperti Aceh dan Papua. Di sana fixer bertaruhan nyawa. Sebab, fixerlah  yang berada di garis depan saat liputan. Dia yang mencari informasi dan  kadang jurnalis asing tinggal mengolah informasi tersebut darinya.</p>
<p>Menurut data <a href="http://www.cpj.org/reports/2004/10/fixers.php" target="_blank">Komisi Perlindungan Jurnalis (CPJ)</a>,  tak sedikit fixer di negara-negara konflik ini yang harus dipenjara  atau bahkan mati sementara jurnalis asing yang dibantunya bebas pergi  meninggalkan lokasi liputan.</p>
<p>Maka, begitulah. Fixer, kadang-kadang, juga harus menjadi bumper atau bahkan martir.</p>
<p><em>Tulisan ini juga ada di <a href="http://anton.nawalapatra.com/03/10/2011/jurnalisme/fixer-pembantu-jurnalis-yang-bikin-ngiler.html" target="_blank">blog personal</a>.</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mediaindependen.com/blog/2011/10/05/fixer-pembantu-jurnalis-yang-bikin-ngiler.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

